Polemik Dugaan Pungli di SMPN 8 Karawang Menguat, Eks Kepsek Tegaskan: “Itu Kesepakatan, Bukan Pungli”
KARAWANG | KILATBERITA | Polemik dugaan pungutan Rp300.000 untuk siswa kelas 7 di SMPN 8 Karawang terus bergulir dan memicu perhatian berbagai kalangan. Di tengah sorotan publik, mantan Kepala Sekolah SMPN 8 Karawang, Nian Saifudin, akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Nian, yang menjabat sekitar tujuh bulan sebelum memasuki masa purna tugas pada 2025, membenarkan adanya pengumpulan dana tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa mekanismenya dilakukan melalui kesepakatan komite sekolah dengan orang tua siswa, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Itu hasil kesepakatan komite dan orang tua. Tidak semua orang tua menyetor. Jadi ini bukan pungli,” ujar Nian, Selasa (9/12/2025).
Versi Pelapor dan Penjelasan Mantan Kepsek Berseberangan
Dugaan pungli pertama kali disuarakan oleh Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, yang menilai pungutan tersebut tak memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diklarifikasi, terutama karena dalih pembangunan pagar sekolah berada pada lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT).
Nian menjelaskan bahwa proyek pembangunan pagar tersebut memang akhirnya dibatalkan setelah muncul larangan penggunaan anggaran pada lahan yang bukan aset sekolah.
Dana Dipakai Sebagian, Sebagian Lain Dipinjam untuk Kebutuhan Sekolah
Menariknya, Nian tidak menampik bahwa sebagian dana telah digunakan untuk kegiatan sekolah, sementara sebagian lainnya dipinjam sementara untuk mendukung pembangunan sejumlah fasilitas, termasuk pembangunan lapangan tenis yang mendapat dukungan anggaran dari dinas terkait.
Penjelasan ini membuka babak baru—menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi dan prosedur pengelolaan dana di lingkungan sekolah.
Setelah Pensiun, Arah Dana Disebut Berubah
Nian juga mengungkap bahwa setelah dirinya pensiun, ada informasi bahwa sisa dana yang belum terpakai akan dialihkan untuk perluasan mushola sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak lagi memiliki kewenangan, sehingga seluruh keputusan berada di tangan pihak sekolah saat ini.
Publik Menunggu Akuntabilitas dari Semua Pihak
Klarifikasi Nian di satu sisi meredakan isu, namun di sisi lain membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap sistem pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri. Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak sekolah, komite, hingga dinas pendidikan untuk memastikan:
* Kejelasan aliran dana yang telah
dihimpun
* Transparansi penggunaannya
* Kepatuhan terhadap regulasi
* Akuntabilitas seluruh pihak terkait
Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi tata kelola kelembagaan pendidikan agar lebih terbuka, terukur, dan mengutamakan kepentingan peserta didik serta orang tua.
Teddy